Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pengedar Sabu Karang Intan Di Tangkap Polres Banjar

MARTAPURA – Polres Banjar gelar Konferensi Pers terkait peredaran narkotika oleh jenis sabu Di Dusun Guntung Buluh Desa Abirau Kecamatan Karang intan pada Selasa (18/01/2022) Pagi di Aula Tribrata Polres Banjar. 

Dalam Konferensi Pers tersebut telah diamankan dua pelaku HB (45 tahun) dan M (27 tahun) yang telah diringkus personil Karang intan ,Polres Banjar , dan Polda Kalsel pada Minggu (16/01/2021) pagi di kediaman masing masing pelaku

Kalpolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso pada Konferensi pers memaparkan pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika, dan setelah dilakukan penyelidikan didapati seorang laki-laki berinisial HB yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu .

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, didapati 5 (lima) paket sabu dengan total berat kotor 20,94 gram yang telah disimpan didalam dompet warna hijau milik pelaku yang ditaruh di bawah kasur. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Karang Intan guna selanjutnya untuk dilakukan pengembangan .

Dari hasil pengembangan AKBP Hadi Doni Santoso menjelaskan bahwa pelaku juga telah menyerahkan paket sabu kepada seorang laki laki berinisial M, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah Sdr. M dan ditemukan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bohlam led yang diletakan di tembok rumah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.200.000,-.

” Kedua pelaku ditangkap dari dua tempat yang berbeda namun dengan jaringan atau sindikat yang sama ,pelaku pertama HB telah didapati 5 (lima) paket sabu dengan total berat 20,94 gram yang disimpan didalam dompet warna hijau milik pelaku dan ditaruh di bawah kasur rumahnya. Sedangkan M didapati 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bohlam led dan diletakan di tembok rumahnya,” jelas Hadi.

AKBP Doni Hadi Santoso menambahkan, bahwa pelaku sudah 6 bulan menjalani transaksi narkotika ini. Atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Exit mobile version