Kantor Berita Kalimantan

Pengedar Uang Palsu Senilai Ratusan Juta Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Banjar

Ilustrasi pengamanan Uang Palsu. (Foto : Istimewa)

MARTAPURA – 6 orang yang diduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) senilai ratusan juta rupiah berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Banjar.

Terduga pelaku diketahui telah beraksi pada Senin, (26/6/2023) yang lalu pada salah satu Agen BRI Link di Kelurahan Tanjung Rema Darat, Martapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Mahaputra, melalui Kanit Tipidter Polres Banjar, IPDA Fakhri Safrizal Wiratama. Dirinya membeberkan dari 6 terduga pelaku, 2 diamankan di Martapura, dan 4 lainnya diamankan di Malang Jawa Timur.

1688718982478-picsay
Kanit Tipidter Polres Banjar, IPDA Fakhri Safrizal Wiratama. ( Foto : Rizal).

” Kronologisnya bermula pada sebuah toko di Tanjung Rema, saat pelaku berinisial R hendak mentransfer uang senilai Rp 40 juta di BRI Link milik korban berinisial LH. Namun karena limit hanya bisa Rp 10 juta, maka uang yang ditransfer hanya Rp 10 juta saja,” papar Ipda Fakhri, Jumat (7/7/2023) siang kepada KBK.news dan beberapa awak media lainnya.

Dirinya menjelaskan, transaksi (uang palsu) melalui BRI Link tersebut merupakan modus baru. Dan setelah dilakukan pengembangan, pelaku R mengaku disuruh oleh bosnya yang berinisial NK untuk melakukan transaksi uang palsu.

” Lalu dari keterangan tersangka NK, kami melakukan pengembangan, dan ternyata yang mengirim uang palsu berasal dari Malang, sehingga kami lakukan penelusuran ke Malang dan akhirnya tersangka baru dengan inisial BS, JS tertangkap,” jelasnya.

Selain BS dan JS, pihaknya juga mengamankan I dan A, warga Bandung yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada BS dan JS.

” Total uang yang kami amankan saat ini sekitar Rp 230 juta, dan sat aat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, LH (korban) , lanjut Fakhri, menuturkan bahwa awalnya Ia tidak curiga saat tersangka hendak transfer uang via BRI Link miliknya. Uang palsu tersebut baru ketahuan saat mau disetor ke bank.

” Modusnya adalah uang dicampur dengan perbandingan Rp 6.050.000 uang palsu dan Rp 3.950.000 uang asli,” sebut Ipda Fakhri.

Diketahui, peredaran uang palsu ini rupanya sudah terjadi tiga kali terjadi melalui jasa pengiriman pesawat.

” Tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 junto pasal 26, ayat 2 dan 3 UU No 7 2011 tentang mata uang junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Exit mobile version