Pengemudi Grand Max Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Depan Bandara Banjarbaru
KBK.News, BANJARBARU – Polres Banjarbaru resmi menetapkan MA (33), pengemudi mobil Grand Max, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan A. Yani Kilometer 28 depan Bandara Syamsudin Noor, Selasa (30/9/2025). Keputusan itu diumumkan setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu (1/10/2025).
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunardi, menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan kecelakaan dipicu kelalaian sopir yang mengantuk dan kelelahan. Kondisi tersebut membuat kendaraan oleng hingga menabrak motor yang ditumpangi empat orang.
“Tidak ditemukan indikasi pengaruh minuman keras. Namun pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi di jalur lurus dan bebas hambatan, sehingga kecelakaan tidak terhindarkan,” ungkap Ipda Kardi, Kamis (2/10/2025).
Akibat peristiwa itu, pagar Bandara Syamsudin Noor juga rusak parah. Sementara, seorang bocah berusia 11 tahun berinisial ZN meninggal dunia di lokasi, sedangkan tiga korban lainnya, P, MU, dan PCS mengalami luka-luka.
MA kini ditahan di sel Polres Banjarbaru. Polisi menetapkan masa penahanan 20 hari untuk proses penyidikan awal, sebelum dilanjutkan ke tahap dua selama 40 hari.
“MA sudah resmi ditahan sejak penetapan tersangka. Proses hukum akan terus berjalan hingga berkas lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.