PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Reza, kembali menegaskan segala bentuk kegiatan yang bersifat penggalangan dana untuk korban bencana, maka wajib mengantongi izin dari Pemkot Palangka Raya.
“Lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas dan lain-lain yang berniat menggalang dana untuk korban bencana, baik berupa uang maupun barang, maka harus mengajukan izin dulu kegiatannya,” tegas Nyta, Rabu (2/11/2022).
Dengan mengantongi surat izin lanjut dia, maka dapat mempermudah pemantauan aksi penggalangan. Baik penggalangan berupa uang maupun barang yang dikumpulkan.
“Jadi, izin bisa diberikan sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi. Sejauh ini rata-rata lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas yang menggalang dana telah memiliki izin,” tambahnya.
Perlu diketahui jelas Nyta, kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial harus sesuai dengan Permensos RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengumpulan uang dan barang.
Karenanya, berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dana yang dikumpulkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk prosedur perizinan penggalangan dana di Kota Palangka Raya yakni, harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya. Kemudian selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.
“Semua itu merupakan prosedur. Kami akan melayani secepatnya, dan semuanya gratis tanpa biaya,” ujar Nyta.
Sekedar diketahui tambah dia, secara umum peran Dinas Sosial dalam penanggulangan bencana selama ini adalah, melakukan pendampingan psikososial pasca bencana, pemberian dan penyaluran per makanan dan bantuan dapur umum.
Sumber : MC. Isen Mulang.1/nd