KBK.NEWS MARABAHAN – Kasus dugaan korupsi di Dinas PMD Kabupaten Barito Kuala (Batola) setelah 3 bulan dilakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi yang disertai penggeledahan oleh Kejari Batola seperti sudah antiklimaks, sebab tak ada satupun tersangkanya, Minggu (14/9/2025).

Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kabupaten Batola yang ditangani Kejaksaan Negeri Batola belum satu orangpu ditetapkan tersangka. Padahal sudah dilakukan pemeriksaan saksi, bahkan sampai penggeledahan dan pemasangan garis Kejaksaan di ruang kerja Kepala Dinas PMD Batola (Moch Aziz).

Dugaan korupsi yang ditangani pidana khusus Kejari Batola terkesan sudah antiklimaks, sebab pihak tidak ada lagi update perkembangan penyidikannya.

Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi S sebelumnya telah menyampaikan, bahwa pihaknya telah memeriksa belasan sanksi dan masih ‘mencari’ berapa nilai kerugian negara.

Saat dikonfirmasi kembali melalui sambungan telepon dan pesan singkat, Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi S belum memberikan tanggapannya.

BACA JUGA :  Hasil Penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Banjar Bakal Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya beberapa aktivis anti korupsi Indonesia menyampaikan dukungannya untuk menindak tegas para terduga pelaku korupsi di Dinas PMD Batola. Hal tersebut diantaranya disampaikan H Akhmad Husaini dari LSM KAKI Kalsel yang juga mendesak adanya penerapan terdangka.

“Kalau serius pasti ada tersangka yang ditahan agar memudahkan pemeriksaan dan tidak kabur, serta agar tidak ada barang bukti yang dirusak atau dihilangkan. Faktanya kan sudah lebih dua bulan setelah penggeledahan tidak ada tersangka yang ditahan, sehingga wajar masyarakat mempertanyakannya,” tegas pria yang akrab disapa Haji Usai ini, Senin (18/8/2025).

“Terkesan penggeledahan itu hanya simbolis saja, sebab setelah dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap belasan orang hasilnya masih nol tanpa diikuti dengan penahanan dan penetapan tersangka. Padahal kalau ada penggeledahan itu pihak penyidik sudah punya cukup dua alat bukti dan penggeledahan itu hanya menambah alat bukti saja,” tegas aktivis anti korupsi H. Akhmad Husaini, Ketua KAKI Kalsel