Penggugat Minta Majelis Hakim Tolak Intervensi Kasus Tanah di Desa Lok Rawa
KBK.News, MARABAHAN-– Sengketa tanah di Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), kembali menyita perhatian publik.
Melalui kuasa hukumnya, Enis Sukmawati, S.H. dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro Ahmad, penggugat Ahmad Soffian meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menolak permohonan intervensi yang diajukan pihak Ir. H. Sirajudin dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Mrh.
Menurut Enis, permohonan intervensi tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat karena objek yang disengketakan merupakan bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 101 Tahun 2005 yang sudah diputus sah melalui perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PN.Mrh dan telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
“Objek tanah dalam perkara ini sudah jelas dan telah diputus secara sah. Hakim yang menangani perkara sekarang pun merupakan hakim yang sama yang sebelumnya memutus keabsahan SHM 101. Karena itu, kami meminta majelis hakim menjaga integritas dan marwah Pengadilan Negeri Marabahan,” tegas Enis Sukmawati.
Ia juga menilai langkah hukum pihak intervensi berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Kami melihat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang berusaha merebut hak sah masyarakat lewat jalur hukum. Ini harus menjadi perhatian serius agar hukum tidak dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Dari berkas yang diajukan, pihak Ir. H. Sirajudin diketahui mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Barito Kuala pada 4 Agustus 2025, menggunakan dasar Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 24 November 2016 atas lahan seluas 1.826 meter persegi di Desa Lok Rawa.
Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Batola melalui surat Nomor IP.01.02/513.63.04/IX/2025 tertanggal 3 September 2025, dengan agenda pengukuran lapangan pada 9 September 2025.
Namun pihak Ahmad Soffian menilai proses administratif tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengganggu objek tanah yang telah memiliki putusan inkraht.
“Hukum harus berpihak pada kepastian dan keadilan, bukan pada upaya spekulatif yang justru memunculkan ketidakpastian. Kami berharap hakim tetap konsisten pada putusan sebelumnya dan menolak intervensi ini,” tandas Enis.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di Barito Kuala.
Sejumlah oknum diduga berupaya menguasai aset masyarakat dengan memanfaatkan celah hukum dan administrasi. Publik kini menanti sikap tegas pengadilan dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di daerah tersebut.