Site icon Kantor Berita Kalimantan

Penghapusan Pajak Denda PBB Diberlakukan di Kota Singkawang

KBK.NEWS SINGKAWANG KALBAR  –  Menyambut Hari Jadi Pembentukan Kota Singkawang ke-23 dilaksanakan penghapusan pajak denda admnistrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberlakukan Pemko Singkawang untuk tahun pajak 1994 sampai dengan 2023.

Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk masa pembayaran mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Hal ini didasari Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor : 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Singkawang Hingga Masa Pajak Tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman menyebutkan, tujuan Penghapusan denda administrasi PBB-P2 adalah untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga mereka dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda tambahan.

“Denda yang dihapuskan akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah masa pembayaran bebas denda berakhir hingga 31 Desember 2024 ” katanya, Rabu (03/10/2024).

Parlinggoman berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.

“Ayo manfaatkan kesempatan penghapusan denda PBB-P2 ini sekarang juga, Lunasi tunggakan Anda dan jadilah bagian dari warga yang taat pajak untuk masa depan Singkawang yang lebih cerah,” pungkasnya.

Exit mobile version