MARTAPURA – Penghujung tahun 2023, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik akan segera diterapkan di wilayah hukum Polres Banjar, Jumat (22/12/2023).
Hal tersebut disampailan oleh Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira. Ia mengatakan dua ETLE akan dipasang pihaknya di Jalan Ahmad Yani, simpang empat Sekumpul, Martapura.
“Sementara kita akan pasang di dua sisi traffic light yang ada di Sekumpul,” ujar AKP Risda Idfira.
Ia memaparkan, peralatan ETLE tersebut disiapkan sebanyak 2 unit, satu kamera menghadap dari Banjarmasin ke Hulu Sungai, sedangkan salah satunya menghadap sebaliknya.
ETLE yang terpasang lanjut Risda, merupakan kamera jenis check point. Artinya, cakupan pelanggarannya lebih luas tak seperti E Police.
“Kalau E Police kan hanya fokus pada pelanggaran menerobos lampu merah. Sedangkan, cek poin ini mampu menganalisa semua pelanggaran yang terpantau di kamera,” tutupnya.
Perlu diketahui, untuk pengadaan ETLE tersebut dianggarkan lewat APBD murni. Total nilai yang dikucurkan Pemkab Banjar sebesar Rp 2,264 miliar.