Pengikut ajaran sesat nabi palsu di HST sekitar 40 orang dan tersebar di kabupaten dan kota, bahkan sampai ke Kota Banjarbaru (10/11/2019).
Heboh nabi palsu yang mengajarkan kepada pengikutnya dengan ajaran Agama Islam yang sesat telah ditindaklanjuti oleh Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres HST pekan lalu disampaikan oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo ada sekitar 40 orang pengikut ajaran Nasruddin (59).
Para pengikut ajaran Nasruddin yang mengaku nabi ini menurut AKBP Sabana berasal dari berbagai daerah di Kalsel, yakni dari HST, Balangan, bahkan pengikutnya ada yang berasal dari Kota Banjarbaru.
“Untuk permasalahan ini telah dibawa dan ditangani dalam beberapa kali Rapat PAKEM (Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan) Kabupaten HST dengan menghadirkan sdr. NS. Kesimpulan bahwa aliran yang diajar NS tersebut sesat,” ujar Kapolres HST (3/12/2019).
AKBP Sabana Armojo menyatakan, hasil Rapat PAKEM disampaikan kepada Bupati HST Achmad Chairiansyah berupa rekomendasi tertanggal 18 Oktober 2019.
“Dalam Surat Rekomendasi kepada Bupati tanggal 18 Oktober 2019 meminta agar mengeluarkan SK Pelarangan ajaran sdr. NS,” ujarnya.
Heboh nabi palsu Nasruddin dari Desa Bandang, Kahakan, Batu Benawa ini banyak mendapat perhatian masyarakat. Polres HST akhirnya menahan dan menetapkan Nasruddin sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama.