KBK.News, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan bertajuk “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja” di Martapura, Sabtu (16/8/2025).

Agenda ini digelar dalam rangka memperkuat kelembagaan Bawaslu di daerah sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, sekaligus merespons dinamika kelembagaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai narasumber utama, Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, Komisioner KPU Banjar, Mahasiswa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan tamu undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda nasional yang juga digelar serentak di berbagai daerah.

“Putusan MK 135 ini menjadi bahasan nasional, termasuk di internal Bawaslu. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu arahan regulasi resmi,” ujar Hafizh, Sabtu (16/8/2025) siang.

BACA JUGA :  Tidak Boleh Ada Umbul Umbul Petahana di Kegiatan SKPD Saat Masa Kampanye Pilkada 2024

“Sepanjang aturan baru belum terbit, kami tetap menggunakan aturan yang berlaku sebelumnya,” lanjutannya lagi.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Drs M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya terus melakukan pembahasan di tingkat legislatif terkait tindak lanjut putusan MK tersebut.

“Kami akan mengargumentasikan kepada fraksi-fraksi lain di DPR bahwa jika revisi dilakukan apa adanya sesuai putusan MK, justru berpotensi melanggar konstitusi. Itu pekerjaan politik yang sedang kami jalankan, dan kita lihat saja nanti bagaimana sikap resmi DPR sebagai sebuah institusi, sejauh ini belum ada,” pungkasnya.