Kantor Berita Kalimantan

Pengunjuk Rasa Di Kejati Kalsel Desak Oknum Pelaku Menghalangi Penyelidikan Segera Ditangkap

BANJARMASIN – Pengunjuk rasa di Kejati Kalsel mendesak para oknum terduga pelaku yang menghalang – halangi penyelidikan jaksa di Kejari Batola dalam kasus tindak pidana tukar guling lahan sawit segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (27/6/2023). 

Unjuk rasa yang dimotori LSM KAKI KALSEL dan diikuti aktivis serta warga Desa Kolam Kanan di Kejati Kalsel menyampaikan aspirasi mendukung langkah penegakan hukum oleh jaksa di Kejari Batola. Selain itu para para pengunjuk rasa juga mendesak agar oknum yang menghalangi penyelidikan Kejari Batola dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Screenshot_2023-06-27-16-02-11-17_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817-01Keterangan Foto, Din Jaya (Kiri), H Akhmad Husaini (tengah), Kades Kolam Kanan (peci merah).

“Kami mendukung Kejari Batola dan Kejati Kalsel untuk memproses hukum para terduga pelaku tindak pidana korupsi tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola. Terkait dengan adanya upaya menghalang – halangi penyelidikan atau obstruction of justice, maka kami minta agar para oknum ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Direktur LSM KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, Senin (27/6/2023).

Beberapa hari yang lalu, beber Haji Usai, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Kecamatan Wanaraya melakukan audiensi dengan Kejati Kalsel. Didalam audiensi itu oknum – oknum ini menuding pihak Kejari Batola melakukan kriminalisasi terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi yang kini dalam proses penyelidikan.

” Faktanya pihak Kejari Batola memiliki sejumlah alat bukti yang cukup untuk memeriksa para terduga pelaku tindak pidana korupsi tukar guling lahan. Tetapi, ditengah proses penyelidikan ada oknum – oknum yang melakukan obstruction of justice dengan merekayasa seolah olah diintimidasi dan dikriminalisasi, bahkan menghalangi saksi untuk memberikan keterangan ke penyidik,” jelas aktivis anti korupsi ini.

Melihat fakta sebenarnya ini, ungkap tokoh LSM KAKI Kalsel ini, maka pihaknya mendesak agar oknum para pelaku obstruction of justice segera ditangkap dan ditetapkan tersangka.

” Kita tidak ingin aparat penegak hukum seperti dari Kejari Batola dan Kejati Kalsel difitnah dan mencoreng nama baik institusi mereka. Karena itu jika menuding seenaknya tanpa bukti dengan tujuan menghalang – Halangi penyidik atau obstruction of justice, maka tangkap dan Tetapkan saja mereka sebagai tersangka,” ujar aktivis senior di Kalsel yang akrab disapa Haji Usai ini.

Kemudian, aktivis senior lainnya, Din Jaya yang bergabung pada unjuk rasa di Kejati Kalsel menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menuding Kejari Batola melakukan intimidasi tersebut. Menurut Din Jaya, ia tidak memihak kepada kelompok, tetapi berpihak kepada kebenaran.

“Saya salah seorang yang dulu terlibat dalam aksi di Kejari Batola, dalam aksi itu ada oknum yang berteriak mengatakan, bahwa ada warga diintimidasi pihak Kejari Batola. Namun, ketika diminta menunjuk atau menyebutkan siapa yang mengintimidasi, semuanya diam dan tidak berani berkata-kata apalagi membuktikan. Ini artinya fitnah terhadap Institusi hukum, khususnya Kejari Batola, karena itu memang tidak ada intimidasi,” ujar Din Jaya.

Kemudian Pembakal (Kepala Desa) Kolam Kanan, Endang Sudrajat menambahkan, bahwa mereka yang melakukan audiensi dengan Kejati Kalsel beberapa hari yang lalu bukanlah warga Desa Kolam Kanan dan mereka bukan petani plasma sawit. Kalau mereka mengaku sebagai petani plasma sawit itu adalah bohong.

“Kami mendukung langkah Kejari Batola dan Kejati Kalsel untuk penegakan hukum termasuk terhadap para pelaku tindak pidana tukar guling lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kolam Kanan. Apalagi para oknum tersebut ada yang diduga dengan sengaja menggangu proses investasi di sektor perkebunan sawit di Batola, khususnya di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya dengan berbagai cara, sehingga suasana menjadi tidak kondusif,” pungkas Endang Sudrajat.

 

 

Exit mobile version