MARTAPURA – Penimbun puluhan ribu liter minyak goreng di Kabupaten Banjar berhasil diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel, Selasa (8/3/2022).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng dalam kemasan.
Keberhasilan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam mengungkap kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rif’ai pada jumpa pers kepada awak media. Menurutnya keberhasilan mengungkap kasus yang terjadi di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar berkat laporan masyarakat,Jumat (4/3/2022).
Barang bukti yang ditemukan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek dan ukuran sebanyak kurang lebih 1000 dus atau sekitar 31.320 liter,” jelas Kombes Pol M Rifa’i, Selasa (8/3/2022).
Penyidik Polda Kalsel, ungkap Rifa’i, berhasil menangkap Z terduga pelaku penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng di Kabupaten Banjar ini.
Kemudian, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengatakan, awalnya pihaknya mengira gudang tersebut merupakan distributor minyak goreng. Namun saat melakukan penggeledahan, rupanya tidak hanya 1 merk minyak goreng yang pihaknya temukan.
“Setidaknya ada 7 merk minyak goreng berbeda yang ditemukan,” ungkapnya.
Dugaan sementara, beber Suhasto, puluhan ribu liter minyak goreng tersebut ditimbun sejak tahun lalu sejak kelangkaan mulai terjadi.
“Jadi timbunan ini kita temukan dan ternyata untuk mengantisipasi kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng, ketika menghadapi bulan puasa. Kami pun optimalkan pengecekan terhadap bahan pokok masyarakat,” tandasnya.
Atas kejadian itu, terduga pelaku disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.