Pemerintah Secara Resmi Bubarkan Front Pembela Islam atau FPI Disampaikan Langsung Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Pengumaman pembubaran FPI yang disampailan Mahfud MD dihadiri sejumlah menteri dan pejabat negara. Mereka yang hadir tersebut, diantaranya Mendagri, Panglima TNi, Kapolri, Jaksa Agung, Menkum HAM, Kepala BIN, Kepala BNPT dan lainnya.
Pada konferensi pers ini Mahfud MD menjelaskan sejumlah alasan pembubaran organisasi FPI. Kemudian ia juga menyampaikan, bahwa pembubaran FPI ditanda tangani oleh 6 pejabat negara.
Keenam pejabat negara tersebut, yakni Meteri Dalam Negerj Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Kemudian Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafly Amar.
Mahfud MD dalam konferensi pers menyatakan, bahwa FPI tidak melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara sejak per Juni 2019. Selain itu juga kata Mahfud MD, bahwa FPI sering melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
“Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Rabu (30/12/2020).
Untuk keterangan dan alasan lengkap pembubaran Front Pembela Islam atau FPI silakan tonton video dibawah ini.
Sumber Kanal Youtube Kemenko Polhukam.