KBK.News, MARTAPURA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, penjual bendera merah putih bermunculan di pinggir jalan. Pemandangan ini setiap tahun menjadi ciri khas suasana kemerdekaan, termasuk di Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (14/8/2025).

Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengapresiasi para pedagang yang dinilai sudah mematuhi aturan. Mereka berjualan dengan posisi mundur dari bahu jalan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun pejalan kaki di trotoar.

“Kalau penjual bendera di Martapura ini sudah cenderung mengikuti aturan. Rata-rata mereka memundurkan lapak ke trotoar. Memang trotoar untuk pejalan kaki, tapi setidaknya tidak sampai ke badan jalan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025) sore.

Ia mencontohkan di kawasan Jembatan Sungai Paring, para pedagang sudah memosisikan lapaknya lebih ke dalam. “Sebagian besar pedagang sudah mundur, jadi mereka patuh aturan. Kami pun patroli sambil mengimbau, tanpa ada razia,” tambahnya.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI H Muhammad Rofiqi Bagikan Bendera Merah Putih Hingga Ke Para Jamaah Masjid Al Karomah Martapura

Yudi menjelaskan, penjual bendera ini umumnya musiman dan rata-rata berasal dari luar Pulau Kalimantan. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Sebelumnya saat kami ke lapangan, Alhamdulillah tidak ada pedagang bendera yang melanggar aturan. Mereka sudah patuh sejak awal untuk tidak mengganggu pengguna jalan raya dan pejalan kaki,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, Satpol PP Kabupaten Banjar memastikan tidak melakukan penertiban khusus terhadap pedagang bendera. “Kalau ada solusi yang baik, kenapa harus keras? Kita lebih mengedepankan pendekatan humanis,” tutup Yudi.