KBK.NEWS BANJARMASIN – Tim hukum Paslon Bupati Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim memperbaiki laporan pengaduan dugaan pelanggaran Paslon Saidi Mansyur -Habib Idrus Alhabsyie, hingga terpenuhi syarat formil dan materil, Rabu (6/11/2024) sore.

Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim kembali mendatangi Bawaslu Kalsel di Banjarmasin. Kedatangan mereka ke Bawaslu Kalsel untuk memenuhi panggilan Bawaslu guna melakukan perbaikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie.

“Alhamdulillah, tadi kami memperbaiki laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Banjar Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie. Pelanggaran yang diduga dilakukan seperti yang terjadi di Pilkada Banjarbaru dan sudah menjadi Yurispudensi, yakni pembatalan pencalonan Paslon Manis,” jelas Kuasa Hukum dari Paslon Tamliha – Habib Ahmad, Muhammad Rusdi.

“Setelah kami lengkapi dan bahkan alat bukti kami tambahkan. Setelah dilengkapi syarat formil dan materil laporan pengaduan sudah kami penuhi,” tegas Muhammad Rusdi.

BACA JUGA :  Paslon "MANIS" Dilaporkan ke Bawaslu Banjar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel, Radhini membenarkan kedatangan tim hukum dari Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Menurutnya kedatangan mereka tersebut untuk melakukan perbaikan laporan.

“Perbaikan laporan, beber Radhini, ada dalam ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024. Hal tersebut dilakukan untuk menyatakan terpenuhi atau tidak syarat formil dan materiil yang akan putuskan Bawaslu Kalsel melalui pleno,” ungkap Radhini dalam keterangan tertulisnya kepada kbk.news.