Site icon Kantor Berita Kalimantan

Penuhi Syarat Formil dan Materil Tim Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim Perbaiki Laporan di Bawaslu Kalsel

KBK.NEWS BANJARMASIN – Tim hukum Paslon Bupati Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim memperbaiki laporan pengaduan dugaan pelanggaran Paslon Saidi Mansyur -Habib Idrus Alhabsyie, hingga terpenuhi syarat formil dan materil, Rabu (6/11/2024) sore.

Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim kembali mendatangi Bawaslu Kalsel di Banjarmasin. Kedatangan mereka ke Bawaslu Kalsel untuk memenuhi panggilan Bawaslu guna melakukan perbaikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie.

“Alhamdulillah, tadi kami memperbaiki laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Banjar Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie. Pelanggaran yang diduga dilakukan seperti yang terjadi di Pilkada Banjarbaru dan sudah menjadi Yurispudensi, yakni pembatalan pencalonan Paslon Manis,” jelas Kuasa Hukum dari Paslon Tamliha – Habib Ahmad, Muhammad Rusdi.

“Setelah kami lengkapi dan bahkan alat bukti kami tambahkan. Setelah dilengkapi syarat formil dan materil laporan pengaduan sudah kami penuhi,” tegas Muhammad Rusdi.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel, Radhini membenarkan kedatangan tim hukum dari Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Menurutnya kedatangan mereka tersebut untuk melakukan perbaikan laporan.

“Perbaikan laporan, beber Radhini, ada dalam ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024. Hal tersebut dilakukan untuk menyatakan terpenuhi atau tidak syarat formil dan materiil yang akan putuskan Bawaslu Kalsel melalui pleno,” ungkap Radhini dalam keterangan tertulisnya kepada kbk.news.

Exit mobile version