Penundaan Penindakan Truk ODOL, Ditlantas Polda Kalsel Gandeng Pengusaha untuk Edukasi Keselamatan Jalan
KBK.News, BANJARMASIN — Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) kembali menggencarkan sosialisasi terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Hal ini menyusul arahan dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi nasional mulai 1 Juli 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar mengatakan bahwa penundaan tindakan hukum ini memberi ruang bagi pihaknya untuk memperluas penyuluhan ke berbagai kalangan, terutama pemilik dan pengemudi angkutan barang.
“Sosialisasi kami optimalkan menyasar seluruh pihak terkait, dengan menerjunkan tim ke lapangan. Harapannya, informasi larangan ODOL ini bisa dipahami secara menyeluruh,” jelas Fahri, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan bukan hanya melalui penegakan hukum, melainkan melalui edukasi agar semua pihak menyadari dampak negatif ODOL, baik dari sisi keselamatan maupun infrastruktur jalan.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif. Sosialisasi langsung ke pengemudi, pengusaha, pelaksana proyek, dan pemilik armada adalah bagian dari strategi pencegahan,” tegasnya.
Salah satu bentuk dukungan nyata terhadap program zero ODOL datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Organisasi ini bahkan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 30 Juni lalu, membahas solusi komprehensif atas persoalan ODOL, mulai dari aspek hukum, sosial, hingga dampak ekonomi.
Sebelumnya, larangan ODOL telah melalui tahapan sosialisasi sejak 1 hingga 30 Juni 2025 secara serentak nasional. Setelah itu, pada 1–13 Juli dijadwalkan berlangsung teguran simpatik, sebelum akhirnya penindakan hukum dimulai 14 Juli 2025. Namun, jadwal tersebut kini ditunda demi memaksimalkan penyadaran publik.
“Kami berharap, pada saat penegakan hukum nanti dilakukan, tidak ada lagi kendaraan yang melanggar aturan,” pungkas Fahri.