KPU Harus Berani Mengambil Keputusan Menunda Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Sebab Persoalan Kemanusian Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) Lebih Utama (30/3/2020).
Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Fahrianoor mengatakan, saat ini seluruh masyarakat dan juga pemerintah sedang menghadapi penularan wabah virus corona (Covid-19). Persoalan ini adalah persoalan kemanusiaan yang menjadi prioritas utama dan mengalahkan soal politik, seperti pilkada serentak.
Terkait hal ini menurutnya, KPU harus berani menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Selain itu para kandidat juga tidak bisa melakukan sosialisasi disaat wabah virus corona ini.
“Sebetulnya ini bisa menjadi even positif bagi para kandidat yang kritis, dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengantisipasi Covid-19 sebagai wujud sosialisasi,” jelasnya (30/3/2020).
Sebelumnya KPU RI telah mewacanakan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 selama 1 tahun dan akan digelar di Tahun 2021. Sementara itu wacana juga muncul dari Gedung DPR RI untuk penundaan pilkada sampai tahun 2022.
Pelaksanaan 4 tahapan pilkada serentak 2020 telah mengalami penundaan. Hal ini disampaikan KPU RI pada 21 Maret 2020 dengan menerbitkan surat edaran
penundaan tahapan pilkada serentak terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
Penundaan tahapan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/IIl/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Keputusan KPU.