MARTAPURA – Hingga jelang akhir Tahun 2022 penyaluran BLT BBM di Kabupaten Banjar Rp 6 Miliar lebih belum selesai dan masih menyisakan Rp 700 juta, Kamis (15/12/2022).
Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia beberapa waktu Pemerintah Pusat membuat kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, kepada masyarakat yang kurang mampu.
Bantuan untuk BLT BBM, merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Faqir Miskin Dinas Sosial, DP3AP2KB Kabupaten Banjar, Ranuwaty Rosayulinda, mengatakan, Pemkab Banjar menyisihkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2 persen untuk BLT BBM. Jumlah 2 persen tersebut setara dengan Rp 6 Miliar lebih, sesuai dengan intruksi Pemerintah Pusat.
” Dana 6 Miliar tersebut akan bagikan kepada mereka yang berhak menerima BLT BBM, seperti, Pengemudi Taksi, Nelayan, Ojol, Pemilik Kelotok, Sopir Truk, Pengolahan dan Fakir Miskin,” sebutnya, Rabu (14/12/2022) siang.
Untuk jumlah bantuan yang diberikan kepada masing-masing penerima, ungkap Ranuwaty Rosayulinda. yakni sekitar Rp. 150.000 per bulan.
” Namun bantuan tersebut diberikan selama 4 Bulan, dimulai dari Bulan Agustus hingga Desember, 2022 ini. Bantuan itu tidak kami berikan secara berangsur, tetapi kami berikan secara langsung menjadi Rp. 600.000 (4 bulan),” ujarnya.
Jumlah warga yang sudah menerima bantuan BLT BBM, beber Rosayulinda, ada sebanyak 10.403 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun dari jumlah yang ada tidak semua menerima bantuan tersebut.
” Sesuai dengan hasil rapat bersama beberapa instansi terutama Kejaksaan dan Inspektorat, maka disepakati agar para pemeran manfaat ini jangan sampai dobel bantuan, serta dalam 1Kartu Keluarga hanya diperbolehkan mendapat 1 bantuan,” jelasnya.
Lalu dirinya menambahkan, dari angka Rp. 6 Miliar lebih dana untuk bantuan BLT BBM, masih ada Rp. 700 juta dana yang tersisa saat ini.
” Sisa dana tersebut harus habis di bagi, makanya kami saat ini minta data-data warga tidak mampu, dengan Dinas Perikanan, Dishub, dan Kelurahan, Desa maupun Kecamatan,” pungkasnya.