Bawaslu Kalsel melalui Sentra Gakkumdu siap menindak dengan tegas semua tindak pidana pemilu yang telah terbukti di Pilgub Kalsel, Sabtu (3/10/2020).
Dugaan telah terjadi tindak pidana pemilu pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel telah dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny – Haji Difri (H2D) ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel.
Klik Disini : Video Pengungkapan Fakta Dugaan Pidana Pemilu Pilgub Kalsel
Laporan dugaan pidana pemilu berupa politik uang (money politics) yang dilakukan Paslon Gubernur Kalsel telah ditindaklanjuti penyidik di Sentra Gakkumdu Kalsel. Pada tahap pertama penyidik telah memanggil dan memintai sejumlah keterangan kepada 2 orang saksi pelapor, berikut barang bukti.
Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran Azhar Ridhanie ketika ditanya wartawan menyatakan, bahwa pihaknya melalui Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan, penyidikan dab meminta keterangan saksi-saksi.
Menurut Komisioner Bawaslu Kalsel yangbakrab disapa Aldo ini, saksi dan pelapor mintai keterangan terlebih dahulu di Sentra Gakkundu. Untuk pemeriksaan terlapor akan dilakukan jika telah terpenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Nanti untuk pemeriksaan kasus ini, para penyidik bisa mendatangi lokasi terjadinya dugaan tindak pemilu dan juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” jelasnya, Jumat (2/10/2020).
Aldo juga mengungkapkan, bahwa Bawaslu Kalsel siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu seperti money poliyics dan juga netralitas ASN.
“Bawaslu akan selalu bersikap tegas, dan profesional menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanahkan Undang -Undang,” tegasnya.
Pada Pilgub Kalsel 2020 diikuti 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni Paslon Nomor Urut 1 H Sahbirin Noor – H Muhidin (BirinMu), dan Paslon Nomor Urut 2 Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D).