Kantor Berita Kalimantan

Penyerahan Berkas Kesimpulan Menuju Putusan Gugatan Terhadap Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin

KBK- Banjarmasin : Kedua Kubu Kuasa Hukum yang berseteru terkait gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas SK pencabutan Izin Usaha Pertambangan menyerahkan kesimpulan ke Majelis Hakim PTUN Banjarmasin (31/05/2018).

Penyerahan berkas kesimpulan sidang gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan terkait tiga SK pencabutan IUP -OP milik PT. Sebuku Group (Silo) berlangsung singkat dan kurang dari satu jam di PTUN Banjarmasin (

Sidang gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait Surat Keputusan (SK) SK Gubernur Kalimantan Selatan seperti tertuang pada SK Nomor 503/119/DPMPTSP/2018, SK Gubernur Kalsel nomor 503/120/DPMPTSP/2018, dan SK Gubernur Kalsel Nomor 503/121/DPMPTSP/2018, tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tiga perusahaan tambang milik PT. Sebuku Group (Silo) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru,kini telah memasuki tahap kesimpulan.

PTUN Banjarmasin hari ini telah selesai menerima penyerahan berkas kesimpulan gugatan tiga perusahaan tambang terhadap Gubernur Kalimantan Selatan. Ketiga perusahaan yang menggugat tersebut, yakni PT. Sebuku Sejaka Coal, PT. Sebuku Batubai Coal, dan PT. Sebuku Tanjung Coal. Ketiga ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin mengundang dan mengingatkan kembali kepada kuasa hukum tergugat dan penggugat tentang agenda sidang berikutnya,yakni putusan pada Kamis, 7 Juni 2018.

Seusai penyerahan berkas kesimpulan ini kuasa hukum tergugat dan penggugat menyampaikan sejumlah alasan dan fakta hukum yang membuat mereka optimis memenangkan kasus. Yusuf Pramono kuasa hukum PT. Sebuku Group kepada media mengatakan, setelah melewati sidang sekitar tiga bulan, akhirnya sampai pada kesimpulan. Menurutnya hal yang disampaikan kuasa hukum tergugat diluar substansi perkara yang menjadi gugatan klien-nya.

“Berkas kesimpulan ini merupakan rangkuman dari fakta-fakta dan bukti – bukti perjalanan sidang yang kita jalani. Dan dari situ kita punya penilaian sendiri dari persidangan yang telah kita jalani,” jelasnya.

Pada kesempatan ini Gugum Ridha Putra yang juga kuasa hukum PT. Sebuku Group menyatakan tentang optimisme pihaknya memenangkan gugatan. Namun, ia juga mengakui adalah hakim yang mempunyai domain dalam memutuskan perkara. Sedangkan berkas kesimpulan yang pihaknya ajukan ke majelis hakim PTUN Banjarmasin merupakan intisari dari gugatan selama berjalan di persidangan.

Secara terpisah Andi M. Asrun kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi tergugat menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang mendukung SK pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP). Untuk itu pihaknya optimis bisa memenangkan kasus ini di PTUN Banjarmasin.

Sebelum diluar sidang aksi unjukrasa kembali digelar dari sekelompok warga yang mengatasnamakan save pulau laut dan tolak tambang. Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk dukungan atas pencabutan izin yang telah dikeluarkan Gubernur Kalimantan Selatan. Namun disekitar dan didalam PTUN Banjarmasin juga ada pula belasan orang yang mendukung tambang di Pulau Laut . Hal itu nampak terlihat dari baju kaos yang mereka pakai dengan tulisan “Tolak Diskriminasi”

Editor :
Penulis :

Exit mobile version