KBK News, BANJARMASIN– Masih ingat video viral lima pemuda yang datang menyerang menggunakan dua motor di Kampung Sasirangan dan rampas ponsel warga?
Dimana salah seorang diantaranya mencari nama Junai, Jumat (27/12/2024) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi,kejadian di Seberang Mesjid Gang Firdaus RT 03 RW 01 Kelurahan Seberang Masjid Kecamatan Banjarmasin Tengah itu, pelaku nya berhasil dibekuk.
Pelaku berinisial MAW (20) ,warga Jalan Belitung Darat Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat yang nekat merampas ponsel .
Tak terima ponsel jenis Real Men warna merah diambil paksa, korban bernama Alfian Nor (22) melapor ke polisi.
Setelah dilidik, ternyata dari rekaman video lainnya, pelaku teridentifikasi menggunakan sepeda motor merk Honda Sonic warna merah No Pol DA 5907 AQ.
Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai – santai di depan gang dekat rumahnya, tidak lama kemudian datang lima orang dengan menggunakan sepeda motor yang tidak dikenali.
Kemudian salah satu orang tersebut langsung mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis samurai.
Sambil mengancam MAW mengatakan kepada korban beberapa kali dengan perkataan “Kamu Junai kah?!” , dan korban jawab dengan perkataan “bukan saya”
Pada saat itu salah satu diantaranya mau menebaskan senjata miliknya, namun korban jberhasil menghindar dan menangkis dengan tangan .
Korban pada saat itu sedang memegang ponselnya, lalu diambil oleh pelaku lainnya.
Kemudian para pelaku kabur meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Sonic dan 1 sepeda motor merk Yamaha Nmax.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan setelah kejadian viral itu pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (28/12/2024) pagi sekitar pukul 11.30 Wita.
Selanjutnya pelaku perampasan serta barang bukti diamankan ke mapolresta guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan tiga teman korban hanya jadi saksi karena satu cuma melihat dan dua pengendara motor.
Selanjutnya mereka dipulangkan karena tidak terlibat secara langsung “Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, adanya selisih dengan Junai, terkait hutang piutang, namun tetap Kita dalami nanti motif tersebut” ujar Eru.
Selanjutnya pelaku pengancaman berinisial AM sudah berhasil ditangkap pagi tadi, namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait penggunakan senjata jenis Samurai. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 368 KUHPidana sub Pasal 365 KUHPidana,”pungkas Eru.
Penulis/Editor : Iyus