Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel Panggil Saksi dan Pelapor dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Rekomendasi PAW Golkar
KBK.News, BANJARMASIN– Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan surat rekomendasi DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua kader Partai Golkar di DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), terus berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi, namun sebagian belum memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi sudah kita panggil hari ini, tapi belum hadir. Saya sudah sampaikan ke penyidik untuk membuat panggilan kedua,” ujarnya, Selasa (16/9/2025) sore .
Selain itu, pihak pelapor juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Saksi lain, termasuk Doni Kristianto, juga sudah dipanggil dan tadi hadir memberikan keterangan,” jelasnya.
Frido menambahkan, apabila para pihak memilih jalan damai, kepolisian menyambut baik dengan mekanisme restorative justice. “Silakan saja berdamai, kami menyambut baik. Justru lebih bagus musyawarah mufakat agar suasana politik di Kalsel tetap aman dan masyarakat juga tenang,” imbuhnya.
Surat yang dipermasalahkan bernomor: B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025, berisi usulan PAW terhadap H Agus Prasetya Budiono (Ketua Komisi I DPRD Tala) dan Hj Musdalifah (Wakil Ketua DPRD Tala).
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kalsel terpilih, H. Hasnuryadi Sulaiman, membantah pernah menandatangani surat rekomendasi PAW tersebut.