MARTAPURA – Bukan perkara sulit, namun sudah 7 bulan penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar dinilai lamban, karena belum dilimpahkan ke pengadilan dan penyidik masih periksa saksi, Jumat (9/12/2022).
Terkait lambannya proses hukum kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar ini, aktivis Kalsel Aliansyah mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Banjar. Menurutnya, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini adalah kasus kecil dan tidak berat, harusnya 2 bulan sudah masuk ke pengadilan.
Kasus besar dan berat seperti Kasus Sambo, beber Aliansyah, hanya dalam 2 bulan sudah disidangkan di pengadilan.
” Itu kasus Sambo dalam 2 bulan sudah disidangkan, padahal kasusnya lebih besar dari pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar. Karena itu keseriusan penyidik di Polres Banjar dalam mengusut kasus ini, dan ingat penegakan hukum harus lurus jangan ikut pusaran politik,” tegas mantan Ketua KNPI Banjar yang vokal ini.
Menurut Aliansyah, penting sekali cepat dalam proses hukum agar transparan dan tidak menimbulkan tanda tanya negatif di masyarakat. Pada dasarnya dalam KUHAP memang tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan.
Aliansyah mengungkapkan, dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 12/2009) disebutkan, bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan. Misalnya sangat sulit, sulit, sedang, dan mudah.
“Kalau menurut saya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar ini masuk kriteria mudah. Nah kalau mudah, maka sesuai dengan Perkapolri 12/2019 itu cuma 30 hari, tetapi kalau sedang 60 hari saja, tetapi yang ini sudah 7 bulan, kan namanya lambat sekali,“ ujar Direktur LSM KPK-APP Aliansyah.
Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Polres Banjar pada Bulan Mei 2022. Namun, walau sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, tetapi hingga Bulan Desember 2022 ini penyidik Polres Banjar masih berkutat pada pemeriksaan saksi.
Informasi terbaru, pada Kamis (8/12/2022) penyidik Polres Banjar kembali meminta keterangan saksi dari anggota DPRD Banjar bersama staf Setwan DPRD Banjar. Pemanggilan sejumlah saksi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.
“Memang tadi kami sudah memanggil kembali beberapa anggota Dewan,” ungkapnya seperti dikutip dari linkalimantan.com, Kamis (8/12/2022) malam.