Perampas Ponsel ABG di Banjarmasin Dibekuk Tim Gabungan di HSS
KBK.News, BANJARMASIN–Pelaku perampasan ponsel seorang remaja wanita atau Anak Baru Gede (ABG) di Jalan Batu Benawa Kecamatan Banjarmasin Tengah,
Kamis (23/10/2025) sore, sekitar pukul 15.55 WIita lalu akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan.
Pelaku diketahui berinisial MAA (23) warga Jalan Desa Pandulangan Kelurahan Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Tim gabungan terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), dibantu unit 1 Subdit 3 jatanras Resmob Polda Kalsel.
Juga Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin serta Sat Reskrim Polres HSS membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis korban seorang wanita.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, Rabu (29/10/2025) mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah korbannya berinisial LS (16) melapor ke polsek. “Setelah dilirik dari CCTV itu pelaku diketahui berinisial MAA,”sebutnya.
Ipda Raihan mengatakan, pihaknya langsung turun ke lapangan memburu pelaku.
Dari hasil penyelidikan di lapangan MAA ternyata diketahui keberadaannya di Kabupaten HSS.
Kemudian pihaknya berkoordinasi lebih dulu dengan Sat Reskrim Polres HSS dan Polsek Kandangan Kota.
Sesampainya di tempat kejadian pada (27/10) dini hari, sekitar 00.16. Wita, akhirnya pelaku MAA diciduk di rumah orang tuanya.
Tepatnya di Jalan Masimpan Darat Desa Mandala Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten HSS.
“Alhamdulillah pelaku bersikap koperatif saat dibekuk, dan dia mengakui perbuatannya merampas ponsel korban,” tegas alumni Akpol angkatan 2023 itu.
Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa satu sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih.
Selanjutnya barang bukti itu disita guna kepentingan pemeriksaan untuk dihadapkan ke meja hijau.
Ternyata motor itu merupakan milik Ramziah warga Jalan Kelayan A Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sedangkan untuk korban perempuan itu berinisial LS (16) yang langsung melapor ke polsek.
“Kini pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 365 KUHP,”pungkas Raihan.







