Perampasan Modus Pijat di Pasar Kasbah, Pelaku Utama Divonis 2 Tahun Penjara
KBK.News, BANJARMASIN– Sidang perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pasar Kasbah akhirnya memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/3/2026).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim dengan Ketua Asni Mereanti SH, terdakwa Noorlinda alias Linda dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi perampasan terhadap seorang pria dengan modus menawarkan jasa pijat.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (12/3/2026).
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH, sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke upaya hukum lainnya.
Putusan majelis hakim itu juga sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa pada persidangan sebelumnya.
Dengan vonis tersebut, Linda menyusul dua rekannya yang lebih dahulu dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang sama, yakni Yuli dan Ida Ateng.
Keduanya sebelumnya telah divonis lebih ringan dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Kasus ini bermula saat korban bernama Agus (39) berjalan di kawasan Pasar Sentra Antasari lantai dua yang dikenal sebagai Pasar Kasbah, sambil membawa tas selempang berisi uang tunai sekitar Rp9,5 juta.
Di lokasi tersebut korban melihat sekelompok perempuan yang sedang berkumpul, di antaranya terdakwa Linda, Ida Ateng, Santi, Yuli, dan Ferrin.
Linda kemudian menawarkan jasa pijat kepada korban dan mengajaknya masuk ke dalam sebuah bilik yang menggunakan rolling door.
Namun di dalam bilik tersebut terjadi percekcokan antara korban dan terdakwa.
Situasi kemudian memanas ketika beberapa rekan Linda ikut mendekat.
Terdakwa bersama teman-temannya diduga memukul korban secara bersama-sama menggunakan tangan hingga korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
Dalam kondisi terdesak setelah dikeroyok, korban kehilangan tas selempang yang berisi uang tunai tersebut.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Banjarmasin Tengah.
