KBK.NEWS, JAKARTA – Dinilai tidak ubah perannya seperti LSM, anggota DPD RI Jimly Assiddiqie usulkan agar DPD RI dibubarkan saja melalui amandemen UUD 1945.
“Saya sudah 4 tahun di sini, ini kayak LSM saja. Dia hanya memberi saran, pertimbangan, usulan tapi nggak pernah didengar. Jadi dia tidak memutuskan padahal ini (DPD RI – red) lembaga resmi. Maka harus dievaluasi, bisa nggak dia bubar saja lah?,” tegas Perwakilan DPD DKI, Jimly Assiddiqie, Rabu (16/8/2023).
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga menyampaikan usulan, bahwa setelah dibubarkan DPD dimasukan ke DPR RI melalui sebuah fraksi perwakilan daerah.
“Bisa enggak dia (DPD RI) bubar saja lah? Karena adanya sama dengan tiadanya. Dibubarin saja gitu loh. Masukkan dia di struktur DPR sebagai wakil daerah,” tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.