KBK.News, MARTAPURA – Pengadilan Agama (PA) Martapura menyebut kasus perceraian di Kabupaten Banjar terjadi peningkatan, dan telah menemukan kasus suami yang digugat cerai oleh istrinya karena mabuk buah kecubung, Selasa (16/7/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Hikmah. Ia mengatakan ada sebanyak 544 kasus perceraian per Januari sampai Juli 2024.
“Dari 544 kasus tersebut, 426 diantaranya adalah perkara Cerai Gugat, sedangkan 118 perkara Cerai Talak,” ujar Hikmah, Senin (15/7/2024).
Angka tersebut, lanjut Hikmah, mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2023 dengan terdata sebanyak 957 kasus perceraian, untuk Januari – Desember 2023.
“Dari semua kasus yang kami terima, beberapa penyebab diantaranya adalah kasus perjudian, masalah mabuk, narkoba dan kasus lainnya,” beber Hikmah.
Saat ditanya apakah ada kasus perceraian karena mabuk buah kecubung, Hikmah menyebutkan ada satu kasus yang lagi viral tersebut di PA Martapura yang saat ini masih berproses.
“Kalau kasus mabuk, narkoba, di PA Martapura itu banyak, cuma yang mabuk kecubung baru itu satu, baru saja beberapa hari yang lalu kami terima,” sebut Hikmah.
“Yang bersangkutan sebelumnya, dirinya sendiri pernah mengajukan perceraian namun dicabut karena kesalahan dirinya sendiri, tapi baru baru ini yang mengajukan cerai adalah istrinya,” tutupnya.