MARTAPURA – Polres Banjar serahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020 di Bawaslu Banjar ke Kejari Kabupaten Banjar atau P19, Rabu (23/3/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan. Menurutnya saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penelitian dari jaksa yang akan menentukan apakah hasil penyidikan sudah P21 atau masih ada P19.
“Sekarang kami sudah di tahapan pengembalian berkas perkara, dimana pada tanggal 15 kemarin P19 dari Kejaksaan sudah kami lengkapi, dan saat ini kami masih menunggu minimal 14 hari setelah pengembalian berkas apakah langsung di P21- kan atau masih ada P19 lagi dari jaksa,” jelasnya, Rabu (23/3/2022) sore.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka bertambah Iptu Fransiskus Manaan menjawab sampai saat ini tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Banjar masih 1 tersangka berinisial S.
Fransiskus Manaan membeberkan bahwa saat penyeledikan tersangka S telah mengakui perbuatan nya yang telah menggunakan dana hibah Bawaslu Banjar untuk kepentingan pribadi.
“Saat penyelidikan yang bersangkutan (tersangka S) mengakui bahwa telah mengambil seluruh kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar sesuai dengan hasil audit yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian digunakan untuk investasi online,” ucap Fransiskus.
Untuk pengembalian kerugian negara, beber Kasat Reskrim ini, penyidik telah menyita aset seperti rumah, sertifikat tanah, dan buku rekening milik tersangka S .
Tersangka S terancam terjerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo ,pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah .