Perlawanan Hukum H Zani Terhadap Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Terus Dilakukan sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Hakim PN Banjarmasin telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa H Muhammad Rizani. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan lainnya, yakni melakukan tindak pidana menista dengan tulisan.
Putusan majelis hakim dengan Ketua Edy Cahyono tersebut mendapat tanggapan dari penasehat hukum terdakwa, Jurkani, yang menyatakan pihaknya langsung menyatakan upaya banding, sebab kliennya sudah membuktikan dengan 16 alat bukti dan berhasil mematahkan gugatan yang disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq. Bahkan jelasnya, harusnya jaksa penuntut umum dan majelis hakim mengangkat perkara pokoknya, yakni kasus dugaan korupsi penanaman pohon yang telah merugikan negara.
“Klien kami hanya menuntut keadilan dan menyampaikan kasus dugaan korupsi yang seharusnya dilindungi, karena ia whistle blower, tetapi justru dijadikan terdakwa dan divonis bersalah,” ujar mantan penyidik di Polda Kalsel ini (26/2019).
Pada kesempatan ini Jurkani menegaskan dalam amar putusan majelis hakim tidak disebutkan bahwa terdakwa ditahan, apalagi masih ada upaya hukum lainnya.
“Hanya saja kami menduga upaya menahan klien kami dengan menggunakan pihak JPU melakukan eksekusi dan menahan H Rizani. Ini kami sedang mengajukan upaya banding, proses hukumnya belum inkraht, dalam amar putusan majelis hakim tidak ada perintah penahanan. Jadi kita minta semua pihak hormati putusan hakim,” ujarnya dengan suara meninggi.
Mantan perwira polisi di Polda Kalsel ini juga menyatakan, perlawanan hukum terus pihaknya lakukan untuk melindungi kliennya sesuai aturan hukum. Untuk itu pihaknya akan menagih janji perlindungan Komnas HAM, LPSK, Komisi Yudisial, dan juga KPK.
“Semua lembaga tersebut sudah menerima salinan semua bukti-bukti dugaan korupsi proyek penanaman pohon di Dishut Kalsel yang diserahkan klien saya. Mereka berjanji akan melindungi, dan bahkan KPK menyatakan bukti cukup dan siap melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Terpisah, H Rizani menyatakan, putusan yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya tidak adil, sebab seharusnya ia dibebaskan. Selain itu bukti-bukti dugaan korupsi yang ia sampaikan dipengadilan bisa menjadi petunjuk penting untuk membongkarnya.
“Saya merasa putusan belum adil, seharusnya saya bebas dan penggugat saya yang diproses hukum,” pungkasnya.