KBK.NEWS, JAKARTA – Akhirnya perlawanan SYL atas dugaan pemerasan Firli Bahuri berhasil, selain ditetapkan sebagai tersangka juga resmi diberhentikan sebagai anggota dan Ketua KPK, Minggu (30/12/2023).
Laporan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri berhasil. Selain Firli telah ditetapkan tersangka, kini ia juga secara resmi diberhentikan sebagai anggota dan Ketua KPK.
Pemberhentian secara resmi Firli Bahuri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (28/12/2023) lalu. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian.
Pemberhentian Firli Bahuri secara resmi tersebut disampaikan Stafsus Presiden Ari Dwipayana.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” jelas Ari Dwipayana, kepada awak media, Jumat (29/12/2023).
Keluarnya Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan anggota KPK RI ini mendapat apresiasi banyak kalangan di Indonesia. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, menyatakan, bagwa Keppres soal pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK sudah tepat.
“Dasar dari pemberhentian Firli Bahuri, yaitu salah satunya adalah Putusan Dewas KPK yang menghukum sanksi etik berat,” ungkap Yudi Purnomo, Jumat (29/12/2023).