Permohonan Eksepsi Bupati Balangan Ansharuddin Dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin (9/12/2019).
Kuasa Hukum Bupati Balangan, Mauliddin Afdie mengatakan, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya Bupati Balangan Ansharuddin batal demi hukum. Sebab, dinyatakan tidak dapat di terima, karena majelis hakim punya 2 pendapat.
Sidang kasus cek kosong Rp 1 Miliar yang menjerat Bupati Balangan Ansharuddin pada hari ini kembali digelar di Pengadilan Banjarmasin dengan agenda putusan permohonan eksepsi. Menurut Penasehat Hukum Bupati Balangan, Mauliddin Afdie, permohonan eksepsi yang pihaknya sampaikan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin.
“Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klien saya Bupati Balangan, Ansharuddin batal demi hukum. Sebab, dinyatakan tidak dapat di terima, karena majelis hakim punya 2 pendapat,” jelasnya (9/12/2019).
Mauliddin Afdie menegaskan, dakwaan batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat di terima dengan uraian, karena menyangkut kompetensi relatif, pasal 84 ayat (1) tentang tempat terjadinya tindak pidana yang bukan kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Selanjutnya, Pasal 84 ayat (2), mengenai tempat kedudukan terdakwa bukan di Banjarmasin dan saksi dalam perkara ini kedudukannya kebanyakan berada di Kabupaten Balangan. Selain itu ungkap Pengacara dari Kantor Hukum Borneo Law Firm, pertimbangan hukum hakim, dakwaan pertama adalah tidak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang tanggal 2 April 2018 di Hotel Rattan Inn tidak termasuk tindak pidana, karena baru proses.
“Hemat kami sebagai kuasa hukum hal tersebut berkesesuaian, karena diduga erat kaitannya dengan adanya rekayasa fakta,” pungkas Mauliddin Afdie.