BANJARMASIN – Berkas permohonan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka MY oleh Kejari Kabupaten Banjar sudah lengkap dan siap didaftarkan di PN Martapura, Selasa (10/1/2023).
Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan telah menyelesaikan pemohonan gugatan praperadilan yang diajukan klien mereka Muhammad Yusuf (MY). Setelah dinyatakan lengkap berkas pemohonan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Banjar ini, maka kami dijadwalkan segera didaftarkan ke PN Martapura.
“Iya berkas permohonan gugatan praperadilan sudah lengkap dan rencana besok segera kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Martapura,” jelas Isrof Parhani dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya Penasehat Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah menyampaikan, bahwa pihaknya sudah cukup lama memberi waktu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Banjar untuk melakukan SP3 terhadap kliennya. Namun, SP3 tak kunjung dilakukan dan hal itu pihaknya nilai penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar belum memiliki kemampuan menganalisis secara tepat perkara yang dihadapi kliennya, Senin (9/1/2023).
Kemudian juga, beber Saddam, pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Banjar pihaknya nilai juga tidak memahami Perjanjian Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH). Perjanjian kerjasama itu Nomor: 119 – 49 TAHUN 2013 Nomor : B-369/F/Fjp/02/2018 Nomor : B/9/11/2018.
Setelah melihat dan menganalisa semuanya, tegas Pimpinan Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan ini, langkah hukum untuk melindungi kliennya harus dilakukan.
“Untuk itu kami mengambil langkah hukum yang sudah diatur undang-undang dengan mempraperadilankan penetapan tersangka kepada klien kami YM. Kami tidak akan berhenti sampai disitu saja, sebab kami juga akan terus melaporkan perkembangan perkara ini ke Jamwas Kejagung RI,” pungkas Saddam.
Foto : Istimewa