MARTAPURA – Permohonan gugatan praperadilan MY terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejari Kabupaten Banjar telah didaftarkan kuasa hukum ke PN Martapura, Rabu (25/1/2023).
Merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Yusuf (MY) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan melakukan perlawanan hukum. Perlawanan hukum tersebut dengan mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
Kepastian telah didaftarkannya permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya tersebut disampaikan kuasa hukum Isrof Parhani dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan.
” Alhamdulillah surat permohonan gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke PN Martapura hari ini. Pendaftarannya langsung tidak melalui e-Court,” jelas Isrof Parhani singkat, Rabu (25/1/2023) sore melalui sambungan telepon.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Banjar telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin Dinas PUPR Kabupaten Banjar. Kedua orang tersangka adalah MA dan MY yang merupakan rekanan dari Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Senin (12/12/2022).