KBK.NEWS BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel telah menjawab permohonan pemeriksaan ulang atas dugaan pelanggaran Calon Bupati Banjar Saidi Mansyur atau Paslon Manis, Senin (18/11/2024).
Bawaslu Kalsel telah menerima surat permohonan pemeriksaan ulang atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie atau Paslon Manis. Surat tersebut disampaikan Tim hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.
Atas surat permohonan pemeriksaan ulang tersebut, Bawaslu Kalsel telah menjawab melalui surat kepada Tim hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.
“Karena pakai surat, maka dibalas dengan surat juga,” jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Radhini saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2024).
Jawaban Bawaslu Kalsel tersebut, beber Radhini telah pihaknya sampaikan ke pelapor, namun tidak menyebutkan apa isi suratnya.
“Perihal permohonan pemeriksaan ulang sudah kami sampaikan ke pelapor,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima kbk.news, Minggu (17/11/2024) malam.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Banjar memutuskan menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran Calon Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Tim Hukum Calon Bupati Banjar tidak puas. Karena itu mereka mengajukan permohonan pemeriksaan ulang ke Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Kamis (14/11/2024).
Melaporkan ulang dilakukan, karena menilai Bawaslu Banjar melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran Calon Bupati Nomor Urut 1 Saidi Mansyur tidak profesional dan tidak transparan.
“Kami menilai penanganan dugaan pelanggaran yang dilimpahkan Bawaslu Provinsi Kalsel ke Bawaslu Banjar tidak profesional dan transparan. Kami juga tidak melihat adanya pengawasan dan supervisi ketat dari Bawaslu Kalsel dalam menangani dugaan pelanggaran yang kami laporkan,” jelas Muhammad Rusdi, kuasa hukum Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha.