MARTAPURA – Pemkab Banjar, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), menggelar sosialisasi rencana tata ruang dan launching aplikasi Si Tarung Manis, Selasa (14/11/2023) pagi.
Dengan launchingnya aplikasi tersebut, diharapkan bisa memberikan manfaat sebesar besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah saat membuka Sosialisasi Rencana Tata Ruang serta Launching Aplikasi Sistem Tata Ruang dan Bangunan Gedung (Si Tarung Manis) di Hotel Treepark, Kecamatan Kertak Hanyar, Selasa (14/11/2023) pagi.
”Saya sangat mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi sekaligus launching aplikasi Si Tarung Manis. Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang dianggap strategis untuk mewadahi proses pembangunan, karena didalamnya tersirat upaya upaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan ekonomi, keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ikhwansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi menerangkan, kegiatan dilaksakan dilatar belakangi adanya amanat PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang didalamnya juga dijelaskan mengenai Perubahan UU 28/2002 menjadi UU 11/2020.
Dinas PUPRP, ucap Anna, mencoba melalui Pendekatan Sistem Online di daerah yaitu Aplikasi Sistem Tata Ruang dan Bangunan Gedung (Si Tarung Manis) yang mana pada aplikasi tersebut proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Si Tarung Manis sudah dilengkapi dengan segala kemudahan untuk melakukan proses pembuatan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Informasi Pola Ruang (IPR) Kabupaten Banjar secara online,” jelas Anna.
Kabid Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan PUPRP Banjar Ali Akbar menambahkan, tujuan dari peluncuran aplikasi adalah melakukan inovasi dengan aplikasi Si Tarung Manis, yang mana dengan aplikasi ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat. Dengan langsung melihat di aplikasi tersebut, serta yang terpenting dapat memangkas jarak dan waktu.
“Contohnya warga di Aluh Aluh yang minta PBG bisa langsung melalui aplikasi tidak perlu datang ke kantor, cukup di rumah atau di kantor kecamatan dan dokumennya pun bisa langsung diambil pada sistem aplikasi tersebut,” pungkasnya.