Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pernyataan Resmi Denny Indrayana Pasca Gugatannya Dikabulkan MK

Pernyataan resmi Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan yang membatalkan hasil perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 oleh KPU Kalimantan Selatan, Jumat (19/3/2021).

Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Denny Indrayana sambut gembira penuh rasa syukur ketika mengetahui MK Kabulkan gugatannya. Ungkapan penuh syukur ini disampaikan Denny dalam sebuah video yang dibagikannya.

“Alhamdulillah alhamdulillah alhamdulillah, baru saja kita mendengarkan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilgub Kalsel,” ucap Denny Indrayana sambil tersenyum.

Kita, tegas Denny, dimenangkan MK dan putusan KPU Kalsel yang memenangkan Paslon 1 dibatalkan.

” KPU Kalsel juga diperintahkan MK untuk melakukan putusan Pemungutan Suara Ulang di 7 Kecamatan, yakni 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, Banjarmasin Selatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin,” ungkap mantan Wamenkum HAM di kabinet Presiden SBY ini.

Pada kesempatan ini Haji Denny Indrayana yang berpasangan dengan Haji Difriadi mengajak masyarakat Kalsel untuk menguatkan niat dan tekad memenangkan Pilgub Kalsel di PSU tersebut. Menurutnya kesempatan ini sangat baik untuk Hijrah Gasan Banua,serta menegaskan prinsip politik tanpa uang dan tanpa curang.

Pakar hukum tata negara ini juga mengajak seluruh masyarakat Kalsel berjuang bersama untuk Kalimantan Selatan yang lebih baik. Ia juga mengajak para ulama, habaib, ustadz dan tokoh masyarakat secara bersama – sama menjadikan Kalsel sebagai pioner dalam pemilu yang bersih, jujur dan adil, serta menegaskan politik tanpa uang dan curang bisa menang.

“MK telah menangkan gugatan kita, Kalimantan Selatan bisa jadi contoh, jadi pioner politik tanpa uang tanpa curang,” pungkas Denny Indrayana.

Exit mobile version