Site icon Kantor Berita Kalimantan

PERS DAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH !

Mengenai apa yang dimaksud dengan asas praduga tak bersalah, Anda dapat membaca artikel Mengenai Asas Praduga Tak Bersalah. Intinya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan, mengenai kapan suatu putusan disebut telah berkekuatan hukum tetap, Anda dapat membaca artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?

Mengenai pemberitaan pers mengenai suatu tindak pidana dan asas praduga tak bersalah, maka kita perlu melihat ketentuan-ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

UU Pers mewajibkan pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi:

Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa:

“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”

Perusahaan pers yang melakukan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah diancam pidana denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat [2] UU Pers).

Selain ketentuan UU Pers, wartawan juga wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU Pers). Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan dan diawasi pelaksanaannya oleh Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf c UU Pers).

Menurut Pasal 3 Kode Etik Junalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran dari ketentuan pasal ini antara lain:

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, suatu pemberitaan pers dapat dikatakan melanggar asas praduga tak bersalah jika isinya memang telah menghakimi seseorang atau beberapa orang telah terlibat atau bersalah melakukan tindak pidana, padahal belum terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain, maka mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers). Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Penjelasan selengkapnya simak artikel Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan.

Menurut Kode Etik Jurnalistik, penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sedangkan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jadi, suatu pemberitaan dikatakan melanggar asas praduga tak bersalah jika isinya bersifat menghakimi seseorang dan merupakan pelanggaran UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik pers adalah Dewan Pers.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

2. Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers

Source : hukum online, net

Exit mobile version