Kantor Berita Kalimantan

Persiapan Video Conference Ombudsman RI dan Kementeritan Agraria

Banjarmasin – Ombudsman RI pada hari Kamis, 8 Maret 2018, Pukul 09.00 WIB, secara nasional akan menyelenggarakan video conference bersama dengan Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Video conference tersebut dilakukan secara nasional, menghadirkan kepala kantor  wilayah BPN seluruh Indonesia, bertempat di Kantor Kepolisian Daerah setempat. Untuk Kalimantan Selatan, bertempat di ruang Rupatama, gedung Utama Lantai 3, Polda Kalimantan Selatan.

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sudah melakukan koordinasi dengan Kanwil  BPN dan Polda Kalsel tentang persiapan teknis video conference tersebut. Acara di Kalsel akan dihadiri Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel, serta seluruh kepala Kantor BPN kabupaten/kota se Kalimantan Selatan.

Video conference ini bentuk koordinasi antara Ombudsman RI dengan Kementerian ATR/BPN. Sudah ada MoU antara Ombudsman dengan Kemterian ATR, yang bertujuan memudahkan penyelesaian laporan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman, dan tentu saja mempercepat perbaikan pelayanan publik bidang pertanahan.

Pada saat video conference tersebut, Ombudsman akan menyampaikan sejumlah laporan masyarakat menyangkut pelayanan BPN secara nasional. Hal tersebut penting dilakukan, mengingat pelayanan BPN setiap tahunnya menempati ranking tertinggi. Hampir seluruh kantor perwakilan, termasuk Kalimantan Selatan, menerima banyak laporan masyarakat menyangkut pelayanan BPN. Secara nasional, lebih dari 14% didominasi laporan BPN. Proses penyelesaian laporan BPN juga relative memakan waktu yang tidak cepat, sehingga seringkali menimbulkan kekecawaan masyarakat.

Selain mengupas sejumlah laporan masyarakat, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil survey Kepatuhan UU 25 tahun 2009 Pelayanan Publlik, yang dilaksanakan pada tahun 2017 terhadap BPN seluruh Indonesia. Sejumlah kantor BPN yang pelayanannya bagus akan diberikan apresiasi, dan kantor BPN yang belum bagus atau belum standar karena belum patuh pada UU Pelayanan Publik, akan diberikan masukan perbaikan.@

Noorhalis Majid, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Editor :
Penulis :

Exit mobile version