Persidangan Bergulir Panas, Kesaksian Mantan Klien Perkuat Klaim Kerugian Hafidz Halim
KBK.News, BANJARBARU — Persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pengacara M. Hafidz Halim terhadap Aspihani Ideris dan Wijiono kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (18/2/2026).
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak Turut Tergugat yang dihadirkan melalui kuasa hukum mereka, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, Ketua LBH Lekem Kalimantan.
Sebanyak lima saksi dihadirkan, yang merupakan mantan klien Hafidz Halim pada 2022. Mereka berasal dari berbagai perkara sengketa lahan dan agraria, di antaranya konflik 700 SHM transmigrasi melawan PT. SSC, sengketa dengan PT. STC, hingga konflik lahan dengan pemerintah daerah dan perusahaan sawit.
Para saksi menerangkan bahwa sebelum penahanan Hafidz Halim pada 2022, mereka telah menyerahkan sebagian dana jasa hukum. Namun karena proses perkara terhenti akibat penahanan tersebut, dana itu dikembalikan kepada klien. Pengembalian inilah yang menjadi dasar klaim kerugian materiil dalam gugatan.
Persidangan juga mengungkap keterangan tambahan terkait dugaan pemberian uang dan fasilitas. Dua saksi menyebut pernah menerima pakaian dan uang dari Aspihani.
Dalam kesaksian, disebut pula adanya dana dari eks Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Abdul Jalil, yang diduga diberikan kepada Aspihani untuk menutup laporan di Propam Polda Kalsel. Dana itu disebut digunakan membeli pakaian dan memberi Rp500 ribu kepada salah satu saksi.
Saksi lain mengaku pernah menerima uang Rp35 juta yang disebut berasal dari Kasat Reskrim serta Rp10 juta dari Aspihani. Ada pula saksi yang menyatakan pernah diminta oknum polisi melaporkan Hafidz Halim, namun menolak karena menilai pengacara tersebut telah membantu masyarakat.
Majelis hakim menilai fakta pengembalian dana jasa hukum bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab profesional serta dampak finansial dan immateriil akibat terhentinya penanganan perkara.
Sidang ini dinilai krusial karena tidak hanya menguji dugaan keterangan palsu yang dipersoalkan dalam gugatan, tetapi juga membuka aspek akuntabilitas penanganan perkara dan potensi kerugian yang timbul.
Kasus ini disebut menjadi salah satu alasan restrukturisasi internal organisasi P3HI pada Juli 2025. Berdasarkan kesepakatan dua pertiga pengurus, Aspihani diberhentikan karena dianggap mengorbankan Hafidz Halim. Saat ini, LBH Lekem Kalimantan tetap dipimpin Badrul Ain Sanusi, sementara posisi sekretaris yang sebelumnya dipegang Aspihani kini dijabat oleh Hafidz Halim.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen tambahan dan kemungkinan menghadirkan saksi baru. Perkara ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman fakta di persidangan.
