Personel Gabungan dan PT AGM Pasang Papan Larangan Tambang Ilegal di Batu Bini
KBK.News, KANDANGAN — Upaya penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) kembali diperkuat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) memasang papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di kawasan Galian C Batu Bini, yang diketahui berada di kawasan hutan lindung dan rawan aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan ini melibatkan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satgas PETI PT AGM. Pemasangan papan peringatan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menegaskan status kawasan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Eko Djatmiko Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sebatas patroli rutin, melainkan juga sebagai bentuk penegasan hukum di lapangan.
“Kegiatan ini merupakan patroli pengawasan kawasan hutan sekaligus pemasangan papan larangan penambangan. Ini adalah penegasan bahwa setiap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum,” tegas Eko.
Ia menambahkan, aktivitas ilegal di kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak serius seperti banjir, tanah longsor, hingga hilangnya habitat satwa liar. Oleh karena itu, kawasan hutan lindung harus dijaga secara bersama-sama.
Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, menegaskan bahwa kawasan Galian C Batu Bini merupakan area yang dilindungi secara hukum.
“Lokasi ini termasuk kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Papan peringatan ini menjadi peringatan keras sekaligus langkah awal sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut,” ujarnya.
AKBP Rokhim memastikan, personel gabungan bersama Satgas PETI PT AGM akan terus melakukan patroli dan pengawasan berkelanjutan. Jika masih ditemukan aktivitas PETI, maka tindakan hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya di kawasan tersebut, termasuk pengamanan alat berat jenis ekskavator yang kedapatan beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi PT AGM pada akhir tahun lalu.
Dari pihak perusahaan, PT AGM melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan.
Advokat PT AGM, Suhardi, menyebut penertiban PETI di kawasan Batu Bini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari aspek pertambangan maupun kehutanan.
“Perlu kami tegaskan, area ini merupakan kawasan hutan lindung yang berada dalam pengawasan ketat. Aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi ini bukan hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga merusak kawasan hutan yang dilindungi negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, PT AGM berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal. Setiap aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
