KBK.News, MARTAPURA – Sebuah kisah memilukan datang dari Kalimantan Selatan. Seorang kakek berusia 73 tahun, Kahpi, Warga Banjarmasin, harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas tuduhan menyerobot tanah yang ia klaim sebagai miliknya sendiri sejak lama.

Ironisnya, tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar yang menjadi sumber sengketa, telah dikuasai Kahpi selama bertahun-tahun.

Namun tanpa proses hukum perdata untuk membuktikan kepemilikannya, ia justru dilaporkan secara pidana oleh pihak pelapor.

Proses hukum yang dijalani Kahpi pun tak kalah menyayat hati. Ia sempat menjalani tahanan rumah dan dipasangi gelang elektronik selama sekitar 20 hari. Efek dari alat itu masih ia rasakan hingga kini.

“Sebelum saya menjadi tahanan rumah, pakai alat sekitar 20 hari baru dilepas, dan ada gatal-gatal di pergelangan kaki,” ujarnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Martapura, harapan sempat menyala. Majelis hakim menyatakan Kahpi tidak bersalah, menyebut bahwa perkara ini adalah ranah perdata, bukan pidana. Kebebasan seolah tinggal selangkah lagi.

BACA JUGA :  Bukan Perdata, Seorang Kakek Asal Banjarmasin Malah Dipidanakan Karena Dituduh Serobot Tanah

Namun, harapan itu segera pupus. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi membalikkan keadaan Kahpi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan dengan dasar Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Tak ingin menyerah, Kahpi menyuarakan jeritannya. Dalam sebuah video yang direkam pada 28 Mei 2025, ia menyampaikan permohonan terbuka kepada para pemimpin di negara Indonesia.

“Nama saya Kai Kahpi, umur 73 tahun. Ulun di Kalimantan Selatan. Kepada yang terhormat Bapak Presiden, Bapak Gubernur, Bapak Bupati/Walikota, DPR, dan seluruh masyarakat. Ulun sekarang mau di penjara di tanah Ulun sendiri. Tanah Ulun dan tanah yang melaporkan tanah Ulun, lokasinya berbeda. Ulun cuma mempertahankan hak Ulun. Mohon Ulun dibantu, ditolong untuk dibebaskan dari penjara. Terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tuturnya dalam video.