KBK.NEWS, JAKARTA – Firli Bahuri pantang menyerah, setelah yang pertama gagal, kini ia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua setelah yang pertama gugatannya tidak diterima di PN Jaksel. Gugatan praperadilan Firli Bahuri dilakukan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa hukum Firli Bahuri yang baru Fahri Bachmid menyampaikan, bahwa alasannya pengajuan praperadilan kedua, karena putusan praperadilan yang pertama belum menjawab substansi perkara. Selain itu pada gugatan praperadilan kedua pihaknya meminta untuk menguji 2 alat bukti terhadap penetapan pak Firli sebagai tersangka-kan,” tegas Fahri Bachmid.
Sementara itu, Polda Metro Jaya setelah melakukan perbaikan kemudian melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI SYL dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” beber Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2014) kemarin.