KBK.NEWS BANJARMASIN — PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan 66 surat pembinaan dan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan Selatan sejak awal tahun hingga Agustus 2026. Langkah ini diambil usai ditemukannya sejumlah bentuk pelanggaran operasional di lapangan.

​Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa dari total 160 surat pembinaan yang diterbitkan di seluruh kawasan Kalimantan, 66 di antaranya mengarah ke SPBU di Kalimantan Selatan. Jumlah surat yang diterbitkan melampaui total fisik bangunan SPBU karena satu lembaga penyalur bisa menerima lebih dari satu kali teguran berdasarkan temuan dalam periode berbeda.

​”Surat pembinaan dan sanksi diberikan dalam upaya pengawasan secara konsisten untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga kualitas pelayanan di SPBU,” tegas Edi.

​Pemeriksaan rutin mendeteksi beberapa bentuk ketidaksesuaian, di antaranya penyalahgunaan QR Code yang tidak sesuai kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang salah sasaran, hingga ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) SPBU.

BACA JUGA :  Pertamina Pastikan BBM Aman! SPBU di Batas Kota Martapura-Banjarbaru Lulus Uji Kualitas dan Kuantitas

​Selain menindak pelanggaran penyaluran, Pertamina turut mengevaluasi prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, ketertiban administrasi, aspek kualitas serta kuantitas produk, hingga kesiapan sarana keselamatan kerja.

​Edi menegaskan penindakan dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu kelancaran pasokan energi bagi publik. Pengawasan digital melalui pemantauan transaksi juga terus diperkuat lewat sinergi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

​Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU agar menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi disarankan untuk melapor melalui Pertamina Contact Center di nomor 135.

Pihak Pertamina tidak menyebutkan secara lengkap SPBU mana saja yang mendapat surat pembinaan dan sanksi akibat hasil evaluasi mereka tersebut.