Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pertanyakan Perkembangan Kasus Kliennya, LBH HAMI Datangi Polresta Banjarbaru

Ketua LBH HAMI DPD Kalsel Jefry Hakim bersama anggota saat Sambangi Polresta Banjarbaru.

BANJARBARU – Kuasa hukum Epni dari LBH HAMI DPD Kalsel meminta klarifikasi Polresta Banjarbaru atas laporan pengeroyokan terhadap kliennya, hingga dari pelapor menjadi terlapor, Jumat (2/12/2022) siang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Muda Indonesia (HAMI) DPD Kalsel menyambangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarbaru.

Kedatangan mereka ini untuk meminta klarifikasi kepada Kanit PPA atau Kasatreskrim Polresta Banjarbaru guna mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya. Namun, keduanya tidak dapat ditemui dan hanya diterima anggotanya.

” Jadi hari ini kami hanya bertemu dengan anggotanya saja, yang mana tidak bisa memberikan klarifikasi apapun, serta dari korban ini belum jelas tingkat penyidikannya seperti apa, tiba-tiba korban ini sekarang jadi terlapor. Dan korban ini informasinya belum pernah diperiksa selaku terlapor,” jelas Ketua LBH HAMI Kalsel, Jefry Halim.

Menurut Ketua LBH HAMI Kalsel, Jefry Halim, Pengeroyokan terjadi di salah satu sekolah dasar di Kota Banjarbaru, pada tanggal 21 Oktober 2022 silam. Ibu Epni sekaligus pelapor adalah ibu kantin pada sekolah tersebut menjadi korban pengeroyokan oleh 2 orang terlapor.

“Dari pengakuan korban, 2 orang terlapor melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap dirinya, lantaran tidak terima karena anaknya ditegur oleh korban saat disekolah,” jelasnya.

Pasal yang dilaporkan, beber Jefry Halim, Pertama adalah pasal pengeroyokan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun pihaknya mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), justru berubah menjadi Pasal 351 KUHP, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang akan dikirim ke Kejaksaan berubah menjadi Pasal 351.

” Kami menduga ada cacat prosedur dalam penanganannya, entah ini ada kepentingan atau semacam apa, kami belum mengetahui. Makanya hari ini kami meminta klarifikasi supaya jelas bagaimana prosesnya, yang sudah dilakukan oleh Unit PPA,” terangnya.

Lalu Jefry menuturkan untuk sementara pihaknya akan menunggu klarifikasi dari Kanit PPA Polresta Banjarbaru, apabila tidak ada klarifikasi, maka pihaknya akan meneruskan ke Polda Kalsel pekan depan.

Terpisah, menanggapi kasus ini Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru AKP Endris Ary Dinindra, mengatakan, bahwa untuk korban dan tersangka ataupun sebaliknya keduanya saling lapor.

” Jadi keduanya saling lapor, kami berharap agar kedua pihak mau berdamai. Kalau laporan dari terlapor, sama penganiyaan juga, jadi yang satu dikeroyok yang satu balas mukul, jadi saling melapor,” pungkasnya.

Exit mobile version