Perumda PBB Tegaskan Parkir di CBS Cukup Bayar Sekali, Pungutan Ganda Bukan Kewajiban Pengunjung
KBK.News, MARTAPURA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) kembali menegaskan bahwa pembayaran retribusi parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura hanya dilakukan satu kali, yakni saat kendaraan keluar dari area pasar, Rabu (17/6/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Utama Perumda PBB, Rusdiansyah, menyusul adanya keluhan masyarakat yang mengaku dimintai uang parkir lebih dari satu kali saat berada di kawasan CBS.
Menurut Rusdiansyah, sistem parkir yang diterapkan di CBS menggunakan sistem portalisasi berbasis karcis. Saat kendaraan masuk, petugas hanya bertugas memberikan karcis tanpa memungut biaya apa pun. Pembayaran retribusi baru dilakukan ketika pengunjung keluar melalui portal yang telah disediakan.
“Prinsipnya jelas, saat masuk tidak perlu membayar. Pengunjung hanya membayar satu kali saat keluar dari area parkir,” ujar Rusdiansyah saat dikonfirmasi.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis dalam penerapan sistem tersebut. Namun demikian, pihaknya memastikan aturan pembayaran retribusi tetap mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan.
Menanggapi laporan adanya pungutan berulang, Rusdiansyah mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia menegaskan, apabila ada pihak yang meminta uang parkir di luar prosedur resmi, maka hal tersebut bukan merupakan kewajiban pengunjung.
“Kami pastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun pungutan berulang. Retribusi resmi hanya satu kali. Jika ada yang meminta lebih dari itu, bukan kewajiban pengunjung untuk membayar,” tegasnya.
Rusdiansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menolak permintaan pembayaran parkir yang tidak sesuai ketentuan, baik di pintu masuk maupun di dalam area pasar.
“Kalau sudah membayar sesuai aturan atau ada yang meminta tambahan di luar prosedur, silakan ditolak. Itu bukan kewajiban pengunjung,” katanya.
Ia menjelaskan, area parkir yang menjadi kewenangan Perumda PBB hanya berada di kawasan pertokoan CBS. Sementara jika ditemukan pungutan parkir di luar area tersebut, seperti di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ratu Zalecha Martapura, maka hal itu berada di luar kewenangan Perumda PBB.
“Jangan sampai terjadi salah paham. Kewenangan kami hanya di area CBS, khususnya kawasan pertokoan. Kalau ada parkir liar di lokasi lain seperti RTH Ratu Zalecha, itu bukan bagian dari pengelolaan Perumda Pasar Bauntung Batuah,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2026, tarif retribusi parkir yang berlaku saat ini sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat untuk satu kali parkir.
Perumda PBB berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
