
Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin (Foto: Istimewa)
KBK.News, BANJARMASIN –Nama “Nitendo” yang biasanya identik dengan permainan game, kini mencuat dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pasalnya, pria bernama Nor Ahmi, warga Jalan Pasar Lama Gg Tera, memesan ganja seberat 500 gram dari seseorang bernama Nitendo, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Vonis terhadap Nor Ahmi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, SH dalam sidang pada Selasa (15/4).
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan,” ucap hakim Asni.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan, bersikap kooperatif, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024, saat Nor Ahmi memesan ganja seberat 500 gram kepada Nitendo melalui aplikasi WhatsApp, dengan harga Rp2.800.000 dan uang muka Rp1.500.000.
DP tersebut ditransfer oleh Ucil (DPO) atas perintah terdakwa.
Empat hari kemudian, 11 Oktober 2024, petugas menangkap Nor Ahmi di rumahnya di Gg Tera, Banjarmasin Tengah, setelah menerima laporan masyarakat.
Dalam penangkapan itu, ditemukan tiga paket ganja dengan berat kotor total 433,28 gram yang disimpan dalam berbagai kemasan: plastik hitam, kaleng tembakau, hingga kantong celana.