
Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan tuntutan JPU (Foto Istimewa)
KBK.News, BANJARMASIN – Nor Ahmi alias Ahmi, warga Gang Tera, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin, harus menelan kenyataan pahit saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (10/4/2025).
Ia dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman karena kedapatan memiliki hampir 800 gram ganja.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti, SH.
Dalam persidangan, Ahmi tampak memelas.
Ia mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman.
Namun, jaksa tetap bersikeras pada tuntutannya tanpa memberikan kelonggaran.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan vonis pada pekan depan.
Kasus ini bermula saat terdakwa memesan ganja seberat 500 gram seharga Rp2,8 juta dari seseorang bernama NITENDO (DPO) melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 7 Oktober 2024. Uang muka sebesar Rp1,5 juta dikirim lewat transfer oleh UCIL (juga DPO) yang menjadi perantara pemesanan.
Empat hari kemudian, pada Jumat 11 Oktober 2024, aparat yang mendapat laporan masyarakat melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan S. Parman Gang Tera No. 29.
Polisi menemukan tiga paket ganja dengan berat masing-masing 421,81 gram, 8,06 gram, dan 3,41 gram yang disembunyikan di dalam kotak, kantong celana, dan kaleng tembakau.
Kini, nasib Ahmi berada di tangan majelis hakim yang akan memutus perkara ini pada sidang berikutnya.
Penulis*/ Editor : Iyus