KBK.News, KUTAI KARTANEGARA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan dan berpotensi mencemari Sungai Mahakam, yang berdampak pada terancamnya kelestarian Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).

Tindakan tersebut dilakukan melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup setelah hasil pengawasan di lapangan menemukan sejumlah pelanggaran serius.

Dilansir eksposkaltim, salah satu perusahaan yang disanksi adalah PT GBE, yang diketahui membangun konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling). Padahal, perusahaan tersebut direncanakan bergerak di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara.

Atas pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian seluruh kegiatan operasional PT GBE.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap PT ML. Hasilnya, perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

PT ML juga terbukti tidak memiliki dokumen serta persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan.

BACA JUGA :  Panglima Mandau Dampingi Poktan UBM Layangkan Somasi ke PT Berau Coal

Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas ship to ship tersebut juga dikenai sanksi penghentian seluruh aktivitas operasional.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala  BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem sungai, khususnya habitat Pesut Mahakam yang merupakan mamalia endemik Kalimantan Timur.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan seluruh kegiatan di area sungai, terutama yang merupakan habitat pesut, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hanif, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum lingkungan akan diterapkan secara adil dan merata tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, Hanif mengajak pemerintah daerah, kalangan akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, serta masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan Pesut Mahakam.

“Upaya tersebut meliputi edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, hingga mendorong praktik perikanan yang lebih ramah terhadap satwa liar,” pungkasnya.