KBK.News, MARTAPURA – KPU Kabupaten Banjar menyebutkan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bersifat petahana akan cuti sejak tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024, Kamis (12/9/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Abdul Muthalib. Ia mengakatan Bupati Banjar saat ini masih bisa menjalankan tugasnya hingga tanggal 24 September 2024.
“Pengajuan CLTN ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilakukan pada 3 September 2024, dan penyerahan CLTN oleh Gubernur Kalsel atas nama Mendagri harus selesai paling lambat 11 September 2024, atau tujuh hari kerja sebelum penetapan calon kepala daerah,” ujar Abdul Muthalib, yang kerab disapa Aziz ini.
“Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ pada 30 Agustus 2024,” lanjutnya lagi.
Sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 tentang Pilkada, tambah Aziz, tahapan masa kampanye akan dimulai 25 September 2024.
“Jadi, bupati atau petahana paling lambat menyerahkan surat CLTN ke KPU Kabupaten Banjar pada, 25 September 2024,” bebernya.
Namun, dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ pada 30 Agustus 2024, tidak memuat secara pasti kapan TMT CLTN diberlakukan.
“Ini di luar konsep kita. Sempat juga kita tanyakan ke berbagai pihak dan memang penyerahan surat CLTN petahana pada 25 September nanti,” sebutnya.
Tanggal cuti tersebut juga dibenarkan langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Said Idrus Al-Habsyie. Ia mengaku sudah melakukan pengajuan CLTN ke Kemendagri, sebagai pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banjar.
“Sudah diusulkan ke Kemendagri dan keluarnya nanti 25 September 2024,” pungkas Saidi.